Profil Singkat PPID RSUP dr. Ben Mboi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Rumah Sakit Umum Pusat dr. Ben Mboi (PPID RSUP dr. Ben Mboi) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat dr. Ben Mboi Nomor HK.02.03 / D.XXXIV / 3972 / 2024 tanggal 4 November 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada RSUP dr. Ben Mboi, terdiri atas:

  • Pembina PPID yaitu Direktur Utama;
  • Penanggung Jawab I PPID yaitu Direktur Perencanaan, Keuangan dan Layanan Operasional;
  • Penanggung Jawab II PPID yaitu Direktur Medik dan Keperawatan;
  • Penanggung Jawab III PPID yaitu Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian;
  • Ketua PPID yaitu Manajer Hubungan Masyarakat;
  • Sekretaris PPID yaitu Asisten Manajer Hubungan Masyarakat;
  • Koordinator Tim Pengelolaan dan Pelayanan Informasi yaitu Manajer Tata Usaha dan Rumah Tangga;

Anggota Tim Pengelolaan dan Pelayanan Informasi yaitu:

  1. Manajer Pelayanan Medik
  2. Manajer Pelayanan Keperawatan
  3. Manajer Pelayanan Penunjang
  4. Manajer Organisasi dan SDM
  5. Manajer Pendidikan dan Pelatihan
  6. Manajer Penelitian
  7. Manajer Perencanaan Program, Anggaran dan Evaluasi
  8. Penanggung Jawab Perbendaharaan dan Anggota Mobilisasi Dana
  9. Penanggung Jawab Akuntansi
  10. Penanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara
  11. Kepala Unit Layanan Pengadaan
  12. Kepala Instalasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
  13. Kepala Instalasi Pemeliharaan Sarana & Sanitasi Rumah Sakit

Koordinator Tim Uji Konsekuensi yaitu: Kepala Satuan Kepatuhan Internal (SKI)

Anggota Tim Uji Konsekuensi yaitu:

  1. Ketua Komite Medik
  2. Ketua Komite Mutu dan Keselamatan Pasien
  3. Ketua Komite Keperawatan dan Tenaga Kesehatan Lainnya
  4. Kepala Instalasi Rekam Medik